Tiga pilar penyangga utama pers
Ibarat sebuah bangunan, pers hanya akan bisa
berdiri kokoh apabila bertumpu pada tiga pilar penyangga utama yang satu sama
lain berfungsi saling menopang (Haris Sumadiria, 2004). Ketiga pilar itu
adalah:
1. Idealisme
Idealisme. Dalam pasal 6 UU Pers no 40 tahun
1999 dinyatakan, pers nasional melaksanakan peranan sebagai: a. Memenuhi hak
masyarakat untuk mengetahui; b. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi dan
hak-hak azasi manusia serta menghormati kebhinekaan; c. Mengembangkan pendapat
umum berdasarkan infoemasi yang tepat, akurat, dan benar; d. Melakukan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum; e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Maknanya, bahwa
pers harus memiliki dan mengemban idealisme. Idealisme adalah cita-cita,
obsesi, sesuatu yang terus dikejar untuk dijangkau dengan segala daya dan cara
yang dibenarkan menurut etika dan norma profesi yang berlaku serta diakui oleh
masyarakat dan negara. Menegakkan nilai0nilai demokrasi dan hak asasi manusia,
memperjuangkan keadilan dan kebenaran, adalah contoh idealisme yang harus
diperjuangkan pers. Dasarnya, sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 ayat (1) UU
no 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,
pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
2. Komersialisme.
Pers harus mempunyai
kekuatan dan keseimbangan. Kekuatan untuk mencapai cita-cita itu, dan
keseimbangan dalam mempertahankan nilai-nilai profesi yang diyakininya. Agar
mendapat kekuatan, maka pers harus berorientasi kepada kepentingan komersial.
Seperti ditegaskan pasal 3 ayat (2) UU no 40 tahun 1999, pers nasional dapat
berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga ekonomi, penerbitan pers
harus dijalankan dengan merujuk pada pendekatan kaidah ekonomi, efisiensi dan
efektivitas. Secara manajerial perusahaan, pers harus memetik untung dan
sejauh mungkin menghindari kerugian. Dalam kerangka ini, apapun sajian pers tak
bisa dilepaskan dari muatan nilai bisnis komersial sesuai dengan pertimbangan
dan tuntutan pasar. Hanya dengan berpijak pada nilai-nilai komersial,
penerbitan pers bisa mencapai cita-citanya yang ideal.
3. Profesionalisme.
Profesianalisme adalah
isme atau paham yang menilai tinggi keahlian profesional khususnya, atau
kemampuan pribadi pada umumnya, sebagai alat utama untuk mencapai keberhasilan.
Seseorang bisa disebut profesional apabila dia memenuhi lima ciri berikut:
a. memiliki keahlian tertentu yang diperoleh
melalui penempaan pengalaman, pelatihan, atau pendidikan khusus di bidangnya;
b. mendapat gaji,
honorarium atau imbalan materi yang layak sesuai dengan keahlian, tingkat
pendidikan, atau pengalaman yang diperolehnya;
c. seluruh sikap,
perilaku dan aktivitas pekerjaannya dipagari dengan dan dipengaruhi oleh
keterikatan dirinya secara moral dan etika terhadap kode etik profesi;
d. secara sukarela
bersedia untuk bergabung dalam salah satu organisasi profesi yang sesuai dengan
keahliannya;
e. memiliki kecintaan
dan dedikasi luar biasa luar biasa terhadap bidang pekerjaan profesi yang
dipilih dan ditekuninya;
f. tidak semua orang
mampu melaksanakan pekerjaan profesi tersebut karena untuk menyelaminya
mensyaratkan penguasaan ketrampilan atau keahlian tertentu. Dengan merujuk
kepada enam syarat di atas, maka jelas pers termasuk bidang pekerjaan yang
mensyaratkan kemampuan profesionalisme.
mba abang, bagi templatenya donk buat tugas hihii
BalasHapus